Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1948
Kerangka Peraturan
bahwa untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 7, tahun 1947 (Berita Negara, No. 14) tentang permohonan grasi perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah ini; bahwa untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah No. 7, tahun 1947 (Berita Negara, No. 14) tentang permohonan grasi perlu diadakan perubahan dan tambahan dalam Peraturan Pemerintah ini; Mengingat : pasal 4 dari Undang-Undang Dasar Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1947 (Berita Negara 1947, No. 14) jo. Nomor 18 tahun 1947 (Berita Negara 1947, No. 39) jo. Nomor 26 tahun 1947 (Berita Negara 1947, No. 64) jo. Nomor 3 tahun 1948 (Berita Negara 1948 No. 5) dan No. S 1, tahun 1948 (Berita Negara 1948, No. 6); Memutuskan: Menetapkan Peraturan sebagai berikut: PERATURAN MEMUAT PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERMOHONAN GRASI. Pasal 1. Peraturan Pemerintah tentang permohonan grasi diubah dan ditambah sebagai berikut: Pasal 3 diubah hingga ayat 2 menjadi ayat 3, sedang diantara ayat 1 dan ayat 3 diadakan ayat 2 baru yang berbunyi demikian: (2) Ketentuan dalam ayat 1 mengenai hukuman kurungan-pengganti, tidak berlaku bagi terhukum, meskipun menurut pendapat jaksa yang bersangkutan, kepada rakyat dan memberi penjelasan/penerangan kepadanya dengan secukup-cukupnya oleh Pamong Praja, tentang maksud dan tujuan perhitungan ternak, diantara lain bahwa maksud dan tujuan menghitung ternak itu sama sekali tidak untuk menetapkan banyaknya pajak atau untuk dibeli dengan harga murah, sehingga dalam hal ini jangan sampai rakyat menaruh rasa khawatir dalam memenuhi kewajibannya dalam peraturan ini. Pun harus diterangkan juga apa yang mereka harus lakukan untuk memenuhi maksud peraturan ini. Guna keperluan menjalankan peraturan ini, jikalau mungkin Lurah/Kepala Rukun Tetangga dan/atau pembantunya, mengunjungi penduduk ditiap-tiap daerah masing-masing yang memelihara/memepunyai ternak. Cara menghitung yang sedemikian itu dalam praktek memberi hasil sebaik-baiknya. Pasal 4. Dalam pekerjaan mengambil turunan dan mengisi daftar-daftar tersebut tenaga dari Penyuluh-penyuluh Peternakan, atau jikalau tidak ada Penyuluh Peternakan, menteri Hewan didaerah itu dapat diperbantukan kepada Pamong Praja. Pasal 6. Dalam pekerjaan mengambil turunan ini Pamong Praja dapat meminta bantuan dari Menteri Hewan yang bersangkutan. Pasal 7. Sebelum daftar contoh A dan B dikirimkan kepada Dokter Hewan Kepala Daerah, Dokter Hewan Kabupaten jikalau dipandangnya perlu, mengambil turunan dari daftar-daftar tersebut. Pasal 8. Sebagai dasar untuk daftar contoh C dapat dipergunakan daftar contoh B, diganti dengan huruf C. Pasal 10. Perhitungan Pengawasan hanya dilakukan terhadap kuda, sapi dan kerbau, dan dikerjakan oleh Pegawai Jawatan Kehewanan. pasal 11. Dalam menentukan desa-desa yang akan diadakan perhitungan pengawasan dalam tiap-tiap Keresidenan, harus dipilih beberapa desa dari golongan yang tersebut dibawah ini: a. golongan daerah peternakan (fokstreek); b. golongan daerah membesarkan hewan (opfokstreek); c. golongan daerah pemeliharaan secara extensief (extensieve verhouding). Blanko-blanko daftar contoh A, B dan C yang diperlukan dalam melakukan peraturan ini disediakan dan dikirimkan oleh kantor Pusat Jawatan Kehewanan kepada para Dokter Hewan Kepala Daerah, untuk dibagi-bagikan kepada yang bersangkutan, dengan bantuan Pamong Praja. segala biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan peraturan ini dipikul oleh Jawatan Kehewanan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.