Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Komentar!