Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Komentar!