Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:11
Judul:Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
Tanggal Ditetapkan:8 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:8 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

    Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):