Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:11
Judul:Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
Tanggal Ditetapkan:8 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:8 Mei 1947
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
Isi
Terkait

Komentar!