Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 11 |
Judul | : | Mengurus Barang-Barang yang di Rampas dan Barang-Barang Bukti |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Mei 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.