Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 1948 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 1948 BARANG BESLAHAN. BARANG BUKTI. Peraturan tentang mengadakan perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak. Menimbang: Bahwa perlu mengadakan perubahan dalam peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 tentang mengurus barang-barang yang dirampas atas kekuatan Pengadilan, serta barang-barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak menerimanya; Mengingat: Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 1948 dan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar; Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut: PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH No. 11 TAHUN 1947. Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 diubah sebagai berikut: a. pasal 1 dihapuskan; b. pasal 2 diubah serta ditambah sehingga berbunyi demikian: (1) Barang-barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadilan harus dijual oleh Kepala atau pemimpim Kejaksaan pada Pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama, kecuali jikalau menurut peraturan barang-barang itu tidak boleh dijual atau kepala (pemimpin) Kejaksaan tersebut diatas memberi ketentuan lain. (2) Penjualan tersebut pada ayat 1 harus dilakukan dimuka umum dengan perantaraan Kantor Lelang, jikalau harga penjualan barang-barang itu ditaksir akan melebihi 300 rupiah. (3) Jikalau harga penjualan itu ditaksir tidak akan melebihi 300 rupiah, maka barang-barang itu dapat dijual oleh kepala atau pemimpin Kejaksaan dengan pembayaran tunai dimuka dua saksi. (4) Jumlah harga penjualan dipotong dengan ongkos penjualan diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan kepada Kas Negeri. (5) Jikalau barang yang dirampas itu berupa uang kertas atau mata uang, maka uang kertas atau uang itu diserahkan oleh Kepala atau pemimpin Kejaksaan tersebut pada ayat 1 kepada Kas Negeri, atau kepada Bank Negara Indonesia, apabila uang kertas atau mata uang itu mengenai uang kertas atau mata uang, yang tidak diakui Pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah. (6) Terhadap barang yang dirampas atas kekuatan keputusan Pengadlan Kepolisian atau pengadilan yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, kewajiban kepala atau pemimpin Kejaksaan pada pasal ini dijalankan oleh Panitera dengan diketahui oleh Ketua Pengadilan. c. Perkataan "jaksa yang melakukan penuntutan pada peradilan tingkat pertama dengan diketahui oleh Ketua Kejaksaan" pada pasal 3 ayat 1 diganti dengan perkataan "kepala atau pemimpin Kejaksaan pada pengadilan yang melakukan peradilan tingkat pertama". d. Perkataan "Ketua Kejaksaan" pada pasal 3 ayat 7 diganti dengan perkataan "Kepala atau pemimpin Kejaksaan". e. Pasal 4 diubah sehingga berbunyi demikian: "Tiap-tiap bulan kepala atau pemimpin Kejaksaan memberikan laporan tentang barang-barang tersebut pada pasal 2 ayat 1 kepada Jaksa Agung dan tentang barang-barang tersebut pada pasal 2 ayat 5 kepada Menteri keuangan". f. Perkataan "pasal 3 ayat 4" pasa pasal 5 diganti dengan perkataan "pasal 3 ayat 5" Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan. Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 7 Oktober 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diumumkan pada tanggal 7 Oktober 1948 Sekretaris Negara, A. G. PRINGGODIGDO.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):