Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1948
Nomor:43
Judul:Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1947 dari hal Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan, Serta Barang-Barang Bukti yang Tidak Diambil Oleh yang Berhak
Tanggal Ditetapkan:7 Oktober 1948
Tanggal Diundangkan:7 Oktober 1948
Tanggal Berlaku:7 Oktober 1948

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1948

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):