Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947
Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya