Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947

Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya

Komentar!