Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1947 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Mei 1947 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 1947 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Mei 1947 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1947
Menambah Peraturan Pemerintah No. 10.Tahun 1947 dari Hal Sumpah Jabatan untuk Hakim dan lain sebagainya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.