Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1947
Nomor:10
Judul:Sumpah Jabatan Untuk Hakim, Jaksa, Panitera Serta Panitera Pengganti
Tanggal Ditetapkan:8 Mei 1947
Tanggal Diundangkan:8 Mei 1947
Tanggal Berlaku:8 Mei 1947

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1947

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):