Daftar Peraturan Presiden

Menampilkan urutan 1651 s.d. 1660 dari 2625 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
1651Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian NegaraNo. 38 Th. 2013Peraturan Presiden
1652Pendirian Universitas SamudraNo. 37 Th. 2013Peraturan Presiden
1653Pendirian Universitas Sulawesi BaratNo. 36 Th. 2013Peraturan Presiden
1654Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan UsahaNo. 35 Th. 2013Peraturan Presiden
1655Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaNo. 34 Th. 2013Peraturan Presiden
1656Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur SidoarjoNo. 33 Th. 2013Peraturan Presiden
1657Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran KedelaiNo. 32 Th. 2013Peraturan Presiden
1658Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013MNo. 31 Th. 2013Peraturan Presiden
1659Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Specific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)No. 30 Th. 2013Peraturan Presiden
1660Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan)No. 29 Th. 2013Peraturan Presiden