Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Mei 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Mei 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Mei 2013 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017
Pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2009
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2011
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012
Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.