Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Mei 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Mei 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Mei 2013 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.