Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008

Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur

Komentar!