Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2020
Nomor:60
Judul:Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
Tanggal Ditetapkan:13 April 2020
Tanggal Diundangkan:16 April 2020
Tanggal Berlaku:16 April 2020

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):