Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2020 |
Nomor | : | 60 |
Judul | : | Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 April 2020 |
Tanggal Diundangkan | : | 16 April 2020 |
Tanggal Berlaku | : | 16 April 2020 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008
Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.