Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2019 |
Nomor | : | 85 |
Judul | : | Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Desember 2019 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Desember 2019 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Desember 2019 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2005
Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.