Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2019
Nomor:85
Judul:Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Tanggal Ditetapkan:26 Desember 2019
Tanggal Diundangkan:26 Desember 2019
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):