Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2018
Nomor:91
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Ditetapkan:2 Oktober 2018
Tanggal Diundangkan:5 Oktober 2018
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2018

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):