Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

Komentar!