Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 70 |
Judul | : | Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 21 Juli 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 21 Juli 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.