Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2017
Nomor:70
Judul:Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Tanggal Ditetapkan:18 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:21 Juli 2017
Tanggal Berlaku:21 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):