Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2021
Nomor:27
Judul:Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Tanggal Ditetapkan:12 April 2021
Tanggal Diundangkan:13 April 2021
Tanggal Berlaku:13 April 2021

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):