Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):