Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 103 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan |
Tanggal Ditetapkan | : | 7 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Desember 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.