Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:103
Judul:Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Ditetapkan:7 Desember 2016
Tanggal Diundangkan:9 Desember 2016
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2016

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):