Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan