Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2015
Nomor:116
Judul:Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Ditetapkan:20 Oktober 2015
Tanggal Diundangkan:21 Oktober 2015
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2015

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015

Diubah dengan:

  • Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2016

    Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Di Provinsi Sumatera Selatan

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):