Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal