Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009

Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):