Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2014
Nomor:97
Judul:Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Ditetapkan:15 September 2014
Tanggal Diundangkan:18 September 2014
Tanggal Berlaku:18 September 2014

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):