Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:27
Judul:Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
Tanggal Ditetapkan:23 Juni 2009
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:23 Juni 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):