Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2011

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):