Daftar Peraturan
Menampilkan 81 s.d. 90 dari 111 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
81 | Penugasan Kepada Perusahaan Umum Bulog Untuk Pengamanan Harga Dan Penyaluran Kedelai | No. 32 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
82 | Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1434H/2013M | No. 31 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
83 | Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Specific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) | No. 30 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
84 | Pengesahan Memorandum Of Understanding Among The Governments Of The Participating Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) On The Second Pilot Project For The Implementation Of A Regional Self Certification System (Memorandum Saling Pengertian Antarpemerintah Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) Peserta Pada Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri Kawasan) | No. 29 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
85 | Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Gaji dan Penghasilan Serta Hak Lainnya yang Sah Bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa | No. 28 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
86 | Pengembangan Inkubator Wirausaha | No. 27 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
87 | Hak Keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Dewan Riset Nasional | No. 26 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
88 | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat | No. 25 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
89 | Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Departemen Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Italia Tentang Kerja Sama Dalam Bidang Peralatan, Logistik dan Industri Pertahanan (Memorandum Of Understanding Between The Department Of Defence And Security Of The Republic Of Indonesia And The Ministry Of Defence Of The Italian Republic Concerning Cooperation In The Field Of Defence Equipment Logistics And Industry) | No. 24 Th. 2013 | Peraturan Presiden |
90 | Pengesahan Agreement Between The Government Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea On Forest Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea Mengenai Kerja Sama di Bidang Kehutanan) | No. 23 Th. 2013 | Peraturan Presiden |