Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2013
Nomor:25
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Tanggal Ditetapkan:19 Maret 2013
Tanggal Diundangkan:20 Maret 2013
Tanggal Berlaku:20 Maret 2013

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):