Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Maret 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Maret 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Maret 2013 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.