Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2013
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2013 |
Nomor | : | 25 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Maret 2013 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Maret 2013 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Maret 2013 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.