Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Januari 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Januari 2011 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2017
Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Mencabut:
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005
Honorarium Bagi Anggota Dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.