Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2011
Nomor:2
Judul:Honorarium bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Tanggal Ditetapkan:3 Januari 2011
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:3 Januari 2011

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.