Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.