Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010

Info
Isi
Terkait

Diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):