Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2016
Nomor:99
Judul:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
Tanggal Ditetapkan:30 November 2016
Tanggal Diundangkan:30 November 2016
Tanggal Berlaku:30 November 2016

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):