Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 99 |
Judul | : | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 November 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 November 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 November 2016 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.