Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Mei 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 5 Mei 2010 |
Tampilan

Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.