Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of Paraguay On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):