Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of Paraguay On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:37
Judul:Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Paraguay Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement Between The Government Of Republic Of Indonesia And The Government Of Paraguay On Visa Exemption For Diplomatic Official And Service Passports)
Tanggal Ditetapkan:28 Agustus 2009
Tanggal Diundangkan:28 Agustus 2009
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2009

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):