Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009

Info
Isi
Terkait

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007

Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):