Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007
Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.