Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:35
Judul:Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:5 Agustus 2009
Tanggal Diundangkan:5 Agustus 2009
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):