Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:107
Judul:Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:6 Desember 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:6 Desember 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):