Honorarium Bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2007

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2009

Honorarium bagi Anggota Dewan Pengarah Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia

Komentar!