Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020

Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur

Komentar!