Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2008
Nomor:54
Judul:Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
Tanggal Ditetapkan:12 Agustus 2008
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2008

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):