Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Komentar!