Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Presiden |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya |
Tanggal Ditetapkan | : | 10 Maret 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 10 Maret 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2020
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.