Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007

Mencabut

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2006

Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Komentar!