Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2007
Nomor:28
Judul:Tunjangan Jabatan Struktural di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:19 Juni 2007
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:19 Juni 2007

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2007

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):