Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):