Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2006
Nomor:88
Judul:Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan
Tanggal Ditetapkan:26 Oktober 2006
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2006

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):